Rapat Persiapan Kelulusan Kelas IX dan Penetapan Kriteria Kenaikan Kelas VII dan VIII di MTs WI Kebarongan

Kategori: Berita
Image Berita
Kebarongan, MTs WI Kebarongan (Humas MTs WI) – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengumuman kelulusan kelas IX pada hari Rabu, 7 Juni 2023 yang lalu MTs WI Kebarongan menggelar Rapat Kelulusan Kelas IX dan penetapan kriteria kenaikan kelas VII & VIII Tahun Pelajaran 2022/2023. Rapat dimulai pukul 13.00 WIB di ruang Laboratorium Komputer MTs WI Kebarongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, Ustadz Syahidin, S.Ag didampingi WAKA Kesiswaan & WAKA Kurikulum. Dihadiri oleh WAKA Humas, WAKA SARPRAS, Guru BK, wali Kelas VII, VIII, IX dan guru pengampu Mapel di Kelas VII, VIII dan IX. Kegiatan rapat diawali dengan pengarahan oleh Kepala Madrasah. Rangkaian kegiatan kelas IX telah berlalu dan dilewati dengan baik. Mulai dari Ujian Pesantren, Ujian Praktik & Assesmen Madrasah (AM). Beliau mengajak semua Asatidz untuk tetap semangat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pendidik dan bersikap bijaksana dalam memberikan nilai dan menentukan kelulusan. Dalam kesempatan yang sama, kegiatan rapat dilanjutkan dengan paparan Wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan (Wakasis) Ustadz Sunaryo, S.Pd tentang kriteria kelulusan, nilai akhir peserta didik, dan waktu pelaksanaan pengumuman. Ada beberapa Kriteria Kelulusan dan kenaikan kelas yang disampaikan WAKA Kesiswaan pada rapat kelulusan kelas IX dan Penetapan kriteria kenaikan kelas VII dan VIII antara lain: 1. Siswa dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Menyelesaikan semua program dalam satu tahun pelajaran yang dibuktikan dengan rapotr semester ganjil dan genap b. Nilai dibawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran c. Jika nilai dibawah KKM lebih dari 4 mata pelajaran, maka dilihat rata-rata nilai semester 1 dan 2 pada mata pelajaran terkait untuk melihat ketuntasan dalam 1 tahun pelajaran. d. Tidak masuk tanpa keterangan (alpha) dalam satu tahun tidak lebih dari 24 kali. e. Mempunyai nilai sikap baik yang dibuktikan dengan catatan poin tidak melebihi 100 poin. f. Telah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an sesuai jenjang kelasnya masing-masing dengan ketentuan predikat sebagai berikut: 1. Kelas 7: Surat Al-Fatihah s/d At-Tiin 2. Kelas 8: Surat Al-Insyiroh s/d At-Insyiqoq 3. Kelas 9: Surat Al-Muthofifin s/d An-Naba A : Selesai Hafalan dan Lancar B : Selesai hafalan, akan tetapi kurang lancar di beberapa bagian C : Tidak selesai hafalan, tetapi lancar pada hafalan yang disetorkan 2. Dalam pengambilan keputusan kenaikan kelas sebagaimana tertuang pada poin 1, perlu dipertimbangkan faktor eksternal dari santri yang meliputi: a. Sarana dan prasarana penunjang di Madrasah (Sumber belajar, Media ajar dll). b. Kompetensi guru dan kemampuan awal (input) santri. c. Latar belakang santri (tingkat ekonomi, lingkungan asal santri, akses ke Madrasah dll). 3. Siswa dinyatakan NAIK KELAS melalui rapat dewan pendidik dan tertulis dalam berita acara. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan laporan wali kelas 9 tentang kriteria kelulusan siswa per masing-masing kelas dari kelas 9A s/d 9F. Masing-masing wali kelas melaporkan kondisi dari putra-putrinya tentang persyaratan kelulusan yang telah dipenuhi dan masih belum terpenuhi. Semua data persyaratan kelulusan dimasukan ke dalam berita acara dan dikumpulkan kepada pimpinan (Waka Kurikulum). Setelah melalui diskusi panjang, rapat hari ini telah memutuskan secara bersama jumlah santri yang dinyatakan lulus dan lulus bersyarat. Kelulusan peserta didik akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023.